Warta & Berita Terkini

Kabar Komisi Informasi

Informasi terbaru seputar agenda kegiatan lembaga, jalannya persidangan sengketa, serta siaran pers resmi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

27 Jan 2022 Humas KI

KI Sulsel Gandeng Yasmib Sulawesi Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Sektor Lingkungan Hidup dan SDA

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel bekerjasama dengan Yasmib Sulawesi, menggelar Diskusi Awal Tahun Keterbukaan Informasi Publik “Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulsel”, yang dilaksanakan di Hotel Remcy Makassar, Kamis, 27 Januari 2022. Hadir sebagai narasumber, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho.Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid ini, dipandu oleh Fauziah Erwin, Komisioner KI Sulsel. Hadir pulaRosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, yang turut memberikan pengantar sebelum memulai diskusi.Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, dalam paparannya menjelaskan tentang peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.“Jika Badan Publik tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka bisa dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pahir Halim.“Keterbukaan informasi ini sudah seharusnya dijadikan sebuah kebutuhan dalam pemerintahan, dan tidak dapat dihindari,” ujarnya.Sementara, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengungkapkan, Badan Publik di Sulsel memiliki banyak aplikasi. Sayangnya, data yang dimuat di dalamnya tidak bersifat real time atau update.“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Aryanto.“Mendapatkan predikat Cukup Informatif itu tidak mudah. Perlu komitmen semua orang di jajaran dinas itu, kemudian bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” kata Fauziah Erwin, host diskusi sekaligus Komisioner KI Sulsel, yang disambut applaus peserta diskusi. (*)

18 Jan 2022 Humas KI

KI SULSEL- YASMIB BERIKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN SOP LAYANAN INFORMASI

Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulsel dan didukung Publish What You Pay (PWYP) Indonesia memberikan pendampingan dalam penyusunan Standart Operation Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik untuk 2 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup OPD di Pemerintah Provinsi Sulsel dan 1 PPID Utama Pemerintah Kota , di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.Tiga PPID peserta itu adalah PPID Pembantu Dinas Lingkukangan Hidup (DPLH), Dinas Penanaman Model, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel dan PPID Utama Kota Makassar.“Sebagai pemberi layanan yang seharusnya paham terkait dengan prosedur yang ada serta paham terkait dengan mekanisme yang ditempuh berdasarkan regulasi yang ada, perlunya komitmen yang kuat. ASN harus memiliki integritas, konsisten, tanggung jawab, dan memiliki sifat yang jujur, agar nantinya kualitas layanan publik tidak simpang siur dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan berkualitas untuk masyarakat karena itu merupakan salah satu visi Negara,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Hayat Gani, menjelaskan.Gani juga berharap, pada saat pemantauan dan evaluasi SOP, keterbukaan informasi yang diterapkan sesuai dengan harapan. “Bilamana nantinya didapati SOP yang tidak efektif lagi maka perlu dilakukan adaptasi kembali atau pembaharuan SOP. Kenapa ini harus dikuatkan, karena ini membuktikan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Selatan ke depan. Sebaik apa pun pembangunan yang dilakukan apabila keterbukaan informasi publik tidak ada maka sama dengan nol,” kata Gani menegaskan.Meskipun, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.Kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 di Hotel Remcy Makassar yang melibatkan PPID Pembantu DPLH, DPMPTSP Sulsel dan PPID Utama Kota Makassar, pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kebijakan layanan keterbukaan informasi dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing PPID.Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Hayat Gani, mengapresiasi upaya KI Sulsel dan Yasmib yang memberikan pendampingan.Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel, jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel, dan Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi serta PPID Utama Kota Makassar.

29 Apr 2022 Humas KI

Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Aliansi Masyakat Desak Badan Publik Sulsel Lebih Terbuka

PedomanRakyatNews - Gabungan organisasi masyarakat sipil, individu dan jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik melakukan deklarasi di Makassar, Kamis 28 April 2022.Dalam deklarasi, mereka mendesak badan-badan publik agar memberikan akses informasi publik yang layak sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, memenuhi hak setiap individu mendapatkan informasi.Deklarasi dihelat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dihadiri Kepala Dinas Kominfo yang mewakili Gubernur, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, Ketua Bawaslu Sulsel, dan beberapa lembaga publik di wilayah Sulawesi Selatan,.Muh. Hidayat mewakili Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Selatan menguraikan bahwa informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Keterbukaan informasi membuka peluang partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kebijakan publik dan pembangunan.Sementara itu, salah satu syarat pelibatan aktif publik adalah pemahaman dan pengetahuan publik, yang salah satunya bersumber dari informasi publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Provinsi Sulawesi Selatan memiliki website sendiri.Tetapi tidak menyediakan data dan informasi yang memadai untuk dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemprov Sulsel sediri sebenarnya pernah menginisiasi aplikasi berbasis mobile untuk mengakses dokumen publik di setiap kantor Pemerintah Provinsi dan Pemda.Meskipun aplikasi tersebut tidak mencakup semua dokumen publik seperti yang diinstruksikan oleh Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, aplikasi ini tidak dilanjutkan pada 2020 karena minimnya anggaran.Hidayat mengemukakan, berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Komisi Informasi Pusat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “Cukup Informatif” (tingkat ketiga transparansi setelah “Informatif” dan “Menuju Informatif”) dengan skor 72,5.Kondisi ini menempatkan provinsi ini di posisi “6 terbawah” di antara provinsi-provinsi di Indonesia.Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan tahun 2021 mengungkap hanya Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare yang dikategorikan “Informatif”.''Sebaliknya, tiga kabupaten (Soppeng, Sidrap, Tana Toraja) dan empat kabupaten/kota (Takalar, Selayar, Makassar dan Barru) masing-masing berada dalam kategori terburuk “kurang informatif” dan “tidak informatif,” ungkap Hidayat.Sementara Muhaimin Arsenio yang mewakili JURnaL Celebes dalam deklarasi tersebut kepada Pedomanrakyatnews.com mengatakan sesuai pengalaman JURnaL Celebes baik-buruknya PPID tergantung pada komitmen pimpinan badan publik tersebut.JURnaL Celebes pernah mendampingi penguatan dan pembentukan lima PPID di lima kabupaten/kota di Sulsel 2013-2014 dalam program Kinerja USAID.JURnaL Celebes mencatat Luwu Utara memiliki progres yang bagus karena proaktif dan keseriusan Bupati.Progres yang bagus itu ternyata terus berlanjut dan buktinya PPID Luwu Utara termasuk kategori informatif saat ini. ***

21 Jul 2022 Humas KI

PPID Dinas PMD Luwu Utara Dinobatkan sebagai Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi

Makassar --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara, Iskandar, dinobatkan sebagai peserta terbaik Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar selama dua hari, 20 – 21 Juli 2022 di Hotel Gammara, Makassar.Iskandar mendapatkan piagam dan plakat penghargaan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, di acara penutupan Bimtek. Iskandar yang juga Sekretaris PMD Luwu Utara ini mengaku bahagia dan bersyukur bisa menjadi peserta terbaik dan mendapatkan penghargaan. “Alhamdulillh, saya tidak menyangka diberi apresiasi,” kata Iskandar.Ia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulsel atas apresiasi yang diberikan kepada dirinya. Hal ini, kata dia, menjadi pelecut semangat untuk dapat berbuat yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang. “Semoga penghargaan ini memotivasi saya untuk lebih meningkatkan kapasitas saya sebagai PPID,” kata dia.Ia mengatakan, tantangan PPID sangat berat di masa mendatang. Untuk itu, melalui Bimtek ini, dia mendapatkan pengalaman dan ilmu yang akan mendukung tugas-tugas dia sebagai PPID. “Tugas PPID berat, seperti bagaimana melakukan verifikasi bahan informasi publik, sekaligus melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,” sebut dia.Namun, lanjut dia, dengan adanya Bimtek Penguatan Kapasitas PPID ini dapat membantu dia mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas PPID itu sendiri. “Sekali lagi, terima kasih kepada Komisi Informasi atas apresiasi ini. Semoga ilmu yang saya dapat selama dua hari dari Bimtek ini, semakin memotivasi saya untuk bekerja lebih baik lagi,” pungkas Iskandar.Sekadar diketahui, Bimtek Penguatan Kapasitas PPID Tingkat Provinsi Sulsel kali ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terbuka, Inklusif dan Partisipatif”. Pada Bimtek ini, peserta menerima beberapa materi seperti Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, dan Penyusunan Daftar Informasi Publik.Materi lainnya yang diterima peserta adalah Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik, Simulasi Forum Koordinasi PPID, Mekanisme Uji Konsekuensi, serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Narasumber Bimtek PPID berasal dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel, di antaranya Pahir Halim, Benny Masjur, Khaerul Mannan dan Fauziah Erwin. (LH)

20 Jul 2022 Humas KI

Abai Berikan Informasi, Pejabat Badan Publik Bisa Terancam Pidana

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Sulsel mewanti-wanti Badan Publik agar tidak abai dalam melaksanakan kewajibannya memberikan informasi publik. Pasalnya, Badan Publik bisa terancam pidana penjara jika tidak melayani permintaan informasi."Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik yang abai terhadap kewajibannya memberikan informasi bisa diancam pidana. Penjara satu tahun, dua tahun," tegas Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, di sela-sela pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Rabu, 20 Juli 2022. Bimtek ini diikuti PPID Badan Publik se Sulsel secara offline, dan Kepala Desa se Sulsel secara online.Pahir Halim mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini merupakan salah satu regulasi yang pembahasannya cukup lama, hingga enam tahun."Kenapa pembahasannya lama, karena ada tarik menarik kepentingan. Dari era yang tertutup, akan menjadi era keterbukaan," kata Pahir.Ia mengungkapkan, setelah lahirnya UU No 14 Tahun 2008, paradigma tentang informasi berubah secara drastis. Dimana, di jaman Orde Baru, semua informasi tertutup, kecuali informasi yang memang sengaja ingin dibuka."Setelah undang-undang ini hadir, berubah 180 derajat. Semua informasi terbuka, kecuali beberapa yang harus ditutup. Di Pasal 17, ada sepuluh poin yang memang dimungkinkan untuk dikecualikan," ungkapnya.Selain itu, kata Pahir, di jaman Orde Baru, ketika ada yang meminta informasi, jawabannya hanya satu, tidak bisa diberikan karena rahasia negara. "Di era sekarang, tidak bisa lagi seperti itu. Semua terbuka," imbuhnya.Pahir mengungkapkan, perubahan lainnya, di jaman Orde Baru, ketika kita meminta informasi, tidak ada batasan waktu sebagai jaminan. Sekarang, boleh informasi itu ditunda, tapi harus ada batasan waktu kepastiannya. Maksimal 47 hari.Pahir menambahkan, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, berdasarkan UU 1945, hasil amandemen Pasal 28 F.

20 Jul 2022 Humas KI

KI SULSEL GELAR BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PPID

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Informasi (KI) Sulsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Rabu, 20 Juli 2022. Bimtek ini diikuti PPID Badan Publik se Sulsel secara offline, dan Kepala Desa se Sulsel secara online.Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini merupakan salah satu regulasi yang pembahasannya cukup lama, hingga enam tahun."Kenapa pembahasannya lama, karena ada tarik menarik kepentingan. Dari era yang tertutup, akan menjadi era keterbukaan," kata Pahir.Ia mengungkapkan, setelah lahirnya UU No 14 Tahun 2008, ada empat paradigma yang berubah secara drastis. Pertama, di jaman Orde Baru, semua informasi tertutup, kecuali informasi yang memang sengaja ingin dibuka."Setelah undang-undang ini hadir, berubah 180 derajat. Semua informasi terbuka, kecuali beberapa yang harus ditutup. Di Pasal 17, ada sepuluh poin yang memang dimungkinkan untuk dikecualikan," ungkapnya. Paradigma kedua, kata Pahir, di jaman Orde Baru, ketika ada yang meminta informasi, jawabannya hanya satu, tidak bisa diberikan karena rahasia negara. "Di era sekarang, tidak bisa lagi seperti itu. Semua terbuka," imbuhnya.Pahir mengungkapkan, perubahan lainnya, di jaman Orde Baru, ketika kita meminta informasi, tidak ada batasan waktu sebagai jaminan. Sekarang, boleh informasi itu ditunda, tapi harus ada batasan waktu kepastiannya. Maksimal 47 hari."Paradigma keempat yang berubah, jika dulu yang dimijtai tanggungjawab dan diancam dipenjarakan yang diduga membocorkan rahasia negara. Sekarang, Badan Publik yang abai terhadap kewajibannya memberikan informasi juga bisa diancam pidana," tegasnya.Pahir menambahkan, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, berdasarkan UU 1945, hasil amandemen Pasal 28 F. (*)

22 Mar 2022 Humas KI

KOMISI INFORMASI PUSAT APRESIASI KETERBUKAAN INFORMASI PEMPROV SULAWESI SELATAN

Terkini.id – Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Apalagi, dengan disediakannya ruangan khusus bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Kantor Gubernur Sulsel. “Dengan disediakannya fasilitas ruangan PPID Utama untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, saya kira itu sesuatu yang positif,” kata M Syahyan, Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik, saat berkunjung ke Sekretariat KI Sulsel yang terletak di Kantor Gubernur, Selasa 22 Maret 2022. Syahyan mengungkapkan, kunjungannya ke KI Sulsel untuk mendorong agar keterbukaan informasi di Sulsel semakin baik lagi dibandingkan hasil monitoring evaluasi yang dilakukan tahun 2021 lalu. Dimana, Sulsel masuk kategori Cukup Normatif, dengan nilai 72,53. “Kami yakin, setelah melihat dan mendengarkan upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi, dibantu oleh Komisi Informasi, tahun depan akan jauh lebih baik,” ujarnya. Sementara, Asisten III Pemprov Sulsel, Tautoto Tanaranggina, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan atau terbuka. Iapun mencontohkan, dalam proses lelang yang diadakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Komitmen itu juga ditunjukkan dengan disediakannya ruangan khusus bagi PPID Utama, untuk menerima permintaan informasi dari masyarakat. Turut hadir dalam kunjungan KI Pusat, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Ketua KI Sulsel Pahir Halim beserta Komisioner KI Sulsel, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib.

Yurisprudensi & Salinan Resmi

Putusan Sengketa Informasi

Salinan putusan resmi penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi non-litigasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

10 Dokumen
Register Kasus

Sengketa Informasi Publik

Daftar registrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang ditangani dan diregister oleh Kepaniteraan Komisi Informasi.

0 Dokumen
Tidak ada data sengketa

Belum ada berkas sengketa yang terdaftar.