Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!

Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Aliansi Masyakat Desak Badan Publik Sulsel Lebih Terbuka

PedomanRakyatNews - Gabungan organisasi masyarakat sipil, individu dan jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik melakukan deklarasi di Makassar, Kamis 28 April 2022.

Dalam deklarasi, mereka mendesak badan-badan publik agar memberikan akses informasi publik yang layak sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, memenuhi hak setiap individu mendapatkan informasi.

Deklarasi dihelat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dihadiri Kepala Dinas Kominfo yang mewakili Gubernur, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, Ketua Bawaslu Sulsel, dan beberapa lembaga publik di wilayah Sulawesi Selatan,.

Muh. Hidayat mewakili Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Selatan menguraikan bahwa informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi membuka peluang partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kebijakan publik dan pembangunan.

Sementara itu, salah satu syarat pelibatan aktif publik adalah pemahaman dan pengetahuan publik, yang salah satunya bersumber dari informasi publik. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Provinsi Sulawesi Selatan memiliki website sendiri.

Tetapi tidak menyediakan data dan informasi yang memadai untuk dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemprov Sulsel sediri sebenarnya pernah menginisiasi aplikasi berbasis mobile untuk mengakses dokumen publik di setiap kantor Pemerintah Provinsi dan Pemda.

Meskipun aplikasi tersebut tidak mencakup semua dokumen publik seperti yang diinstruksikan oleh Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, aplikasi ini tidak dilanjutkan pada 2020 karena minimnya anggaran.

Hidayat mengemukakan, berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Komisi Informasi Pusat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “Cukup Informatif” (tingkat ketiga transparansi setelah “Informatif” dan “Menuju Informatif”) dengan skor 72,5.

Kondisi ini menempatkan provinsi ini di posisi “6 terbawah” di antara provinsi-provinsi di Indonesia.

Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan tahun 2021 mengungkap hanya Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare yang dikategorikan “Informatif”.

''Sebaliknya, tiga kabupaten (Soppeng, Sidrap, Tana Toraja) dan empat kabupaten/kota (Takalar, Selayar, Makassar dan Barru) masing-masing berada dalam kategori terburuk “kurang informatif” dan “tidak informatif,” ungkap Hidayat.

Sementara Muhaimin Arsenio yang mewakili JURnaL Celebes dalam deklarasi tersebut kepada Pedomanrakyatnews.com mengatakan sesuai pengalaman JURnaL Celebes baik-buruknya PPID tergantung pada komitmen pimpinan badan publik tersebut.

JURnaL Celebes pernah mendampingi penguatan dan pembentukan lima PPID di lima kabupaten/kota di Sulsel 2013-2014 dalam program Kinerja USAID.

JURnaL Celebes mencatat Luwu Utara memiliki progres yang bagus karena proaktif dan keseriusan Bupati.

Progres yang bagus itu ternyata terus berlanjut dan buktinya PPID Luwu Utara termasuk kategori informatif saat ini. ***