Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Jadwal Monev

Jadwal dan tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Sulawesi Selatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

UU 14/2008 & Perki SLIP Landasan Hukum & Standar Layanan
OPD & Pemkab/Kota Sasaran Badan Publik Se-Sulsel
E-Monev & Visitasi Metode Penilaian Portofolio & Lapangan
Badan Publik Informatif Kualifikasi Peringkat Tertinggi
SIKLUS TAHUNAN

Tahapan & Jadwal Pelaksanaan E-Monev

Tahun Anggaran Berjalan
01

Sosialisasi & Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monev

Mei - Juni
Tahap Awal

Komisi Informasi menyelenggarakan sosialisasi pedoman penilaian dan Bimtek pengisian kuesioner mandiri (SAQ) serta pembagian akun akses portal e-Monev kepada seluruh PPID Badan Publik.

Output & Kegiatan:
Penerbitan Surat Edaran Monev Distribusi Akun Portal E-Monev Bimtek Teknis PPID
02

Pengisian Kuesioner Mandiri (Self-Assessment Questionnaire / SAQ)

Juli - Agustus
Pengisian Data

Badan Publik (OPD Pemprov, Pemkab/Pemkot, BUMD, dan Instansi Vertikal) wajib mengisi kuesioner indikator kepatuhan serta mengunggah seluruh dokumen bukti dukung pada portal e-Monev.

Output & Kegiatan:
Pengisian 6 Indikator Keterbukaan Unggah Dokumen Bukti Dukung Submit Kuesioner Mandiri
03

Verifikasi Berkas & Penilaian Portofolio Digital

September
Verifikasi

Tim Verifikator Komisi Informasi memeriksa keabsahan dokumen bukti dukung, menguji tautan website PPID, dan memberikan penilaian awal berdasarkan kriteria standar SLIP (Standar Layanan Informasi Publik).

Output & Kegiatan:
Uji Petik Bukti Dukung Validasi Website Resmi PPID Penetapan Nilai Tahap I
04

Uji Publik & Visitasi / Verifikasi Faktual Lapangan

Oktober
Visitasi & Uji Publik

Badan Publik yang memenuhi ambang batas (passing grade) mengikuti uji publik pemaparan komitmen pimpinan Badan Publik serta visitasi fisik ke kantor PPID oleh Majelis Komisioner.

Output & Kegiatan:
Presentasi Komitmen Pimpinan Kunjungan Lapangan Tim Penilai Klarifikasi Sarana Layanan PLID
05

Rapat Pleno & Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

November - Desember
Penganugerahan

Penetapan kualifikasi peringkat akhir (Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif) melalui Rapat Pleno Komisioner dan penyerahan Piagam Penghargaan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Output & Kegiatan:
Rapat Pleno Komisioner Penerbitan Buku Laporan Hasil Monev Malam Anugerah Keterbukaan
STANDAR PENILAIAN

Kategori Kualifikasi Nilai Keterbukaan Informasi

KualifikasiRentang NilaiKeterangan Predikat
Informatif90 – 100Badan Publik dengan kepatuhan sangat tinggi, sistem layanan informasi digital andal, dan proaktif mengumumkan informasi publik.
Menuju Informatif80 – 89.9Badan Publik telah menerapkan standar layanan informasi publik dengan baik, memiliki PPID aktif, dan sarana memadai.
Cukup Informatif60 – 79.9Badan Publik telah menjalankan layanan dasar keterbukaan informasi namun masih memerlukan penyempurnaan sarana dan pemutakhiran berkala.
Kurang Informatif40 – 59.9Badan Publik belum konsisten dalam pengelolaan dokumentasi dan perlu pendampingan teknis intensif dari Komisi Informasi.
Tidak Informatif< 40Badan Publik tidak memenuhi standar kepatuhan minimum UU 14/2008 atau tidak mengembalikan Kuesioner Mandiri (SAQ).

Penting Bagi PPID Badan Publik

Partisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bersifat wajib bagi seluruh Badan Publik di Sulawesi Selatan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Seluruh proses pengisian kuesioner dan unggah dokumen bukti dukung tidak dipungut biaya (gratis).