Jadwal Monev
Jadwal dan tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Sulawesi Selatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Tahapan & Jadwal Pelaksanaan E-Monev
Sosialisasi & Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monev
Komisi Informasi menyelenggarakan sosialisasi pedoman penilaian dan Bimtek pengisian kuesioner mandiri (SAQ) serta pembagian akun akses portal e-Monev kepada seluruh PPID Badan Publik.
Pengisian Kuesioner Mandiri (Self-Assessment Questionnaire / SAQ)
Badan Publik (OPD Pemprov, Pemkab/Pemkot, BUMD, dan Instansi Vertikal) wajib mengisi kuesioner indikator kepatuhan serta mengunggah seluruh dokumen bukti dukung pada portal e-Monev.
Verifikasi Berkas & Penilaian Portofolio Digital
Tim Verifikator Komisi Informasi memeriksa keabsahan dokumen bukti dukung, menguji tautan website PPID, dan memberikan penilaian awal berdasarkan kriteria standar SLIP (Standar Layanan Informasi Publik).
Uji Publik & Visitasi / Verifikasi Faktual Lapangan
Badan Publik yang memenuhi ambang batas (passing grade) mengikuti uji publik pemaparan komitmen pimpinan Badan Publik serta visitasi fisik ke kantor PPID oleh Majelis Komisioner.
Rapat Pleno & Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
Penetapan kualifikasi peringkat akhir (Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif) melalui Rapat Pleno Komisioner dan penyerahan Piagam Penghargaan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Kategori Kualifikasi Nilai Keterbukaan Informasi
| Kualifikasi | Rentang Nilai | Keterangan Predikat |
|---|---|---|
| Informatif | 90 – 100 | Badan Publik dengan kepatuhan sangat tinggi, sistem layanan informasi digital andal, dan proaktif mengumumkan informasi publik. |
| 80 – 89.9 | Badan Publik telah menerapkan standar layanan informasi publik dengan baik, memiliki PPID aktif, dan sarana memadai. | |
| Cukup Informatif | 60 – 79.9 | Badan Publik telah menjalankan layanan dasar keterbukaan informasi namun masih memerlukan penyempurnaan sarana dan pemutakhiran berkala. |
| Kurang Informatif | 40 – 59.9 | Badan Publik belum konsisten dalam pengelolaan dokumentasi dan perlu pendampingan teknis intensif dari Komisi Informasi. |
| Tidak Informatif | < 40 | Badan Publik tidak memenuhi standar kepatuhan minimum UU 14/2008 atau tidak mengembalikan Kuesioner Mandiri (SAQ). |
Penting Bagi PPID Badan Publik
Partisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bersifat wajib bagi seluruh Badan Publik di Sulawesi Selatan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Seluruh proses pengisian kuesioner dan unggah dokumen bukti dukung tidak dipungut biaya (gratis).