Syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi
Informasi Provinsi Sulawesi Selatan antara lain:
Ø Identitas
Pemohon yang sah, yaitu:
·
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang dapat membuktikan Pemohon adalah
warga negara Indonesia; atau
· Anggaran dasar yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara
Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
· Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
Ø Bukti telah
mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:
·
Surat permohonan atau formulir permohonan, tanda terima atau tanda
pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
·
Surat pemberitahuan
tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.
Ø Bukti telah
mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:
· Surat
tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
·
Surat pengajuan keberatan, disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
·
Dokumen lainnya,
bila dipandang perlu.
Ø Formulir
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :
· Memuat
sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
· Uraian
mengenai alasan pengajuan permohonan;
· Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi.
Ø Dalam hal Pemohon didampingi atau
diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.