Penyelesaian Sengketa Informasi

Persyaratan dan Formulir Permohonan PSI

Persyaratan berkas, ketentuan formal permohonan, dan format dokumen penyelesaian sengketa informasi publik.

Syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan antara lain:

Ø Identitas Pemohon yang sah, yaitu:

·      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau

·      Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.

·      Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.

Ø Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:

·      Surat permohonan atau formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau

·      Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.

 

Ø Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:

·      Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau

·      Surat pengajuan keberatan, disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;

·      Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.

 

Ø Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :

·      Memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;

·      Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;

·      Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi.

Ø Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.

Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)

Format: Microsoft Word (.docx) • Ukuran: 60.12 KB
Unduh Formulir