Persyaratan dan Formulir Permohonan PSI
Persyaratan berkas, ketentuan formal permohonan, dan format dokumen penyelesaian sengketa informasi publik.
Syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi
Informasi Provinsi Sulawesi Selatan antara lain:
Ø Identitas
Pemohon yang sah, yaitu:
·
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang dapat membuktikan Pemohon adalah
warga negara Indonesia; atau
· Anggaran dasar yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara
Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
· Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
Ø Bukti telah
mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:
·
Surat permohonan atau formulir permohonan, tanda terima atau tanda
pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
·
Surat pemberitahuan
tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.
Ø Bukti telah
mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:
· Surat
tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
·
Surat pengajuan keberatan, disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
·
Dokumen lainnya,
bila dipandang perlu.
Ø Formulir
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :
· Memuat
sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
· Uraian
mengenai alasan pengajuan permohonan;
· Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi.
Ø Dalam hal Pemohon didampingi atau
diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.