Fungsi
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis
standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum
pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum
terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali
atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi
Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi
memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait
untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang
terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil
sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan
kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik
pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat
kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi
kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian
sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian
sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan