Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!

KI Sulsel Gandeng Yasmib Sulawesi Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Sektor Lingkungan Hidup dan SDA

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel bekerjasama dengan Yasmib Sulawesi, menggelar Diskusi Awal Tahun Keterbukaan Informasi Publik “Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulsel”, yang dilaksanakan di Hotel Remcy Makassar, Kamis, 27 Januari 2022. Hadir sebagai narasumber, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho.

Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid ini, dipandu oleh Fauziah Erwin, Komisioner KI Sulsel. Hadir pula
Rosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, yang turut memberikan pengantar sebelum memulai diskusi.

Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, dalam paparannya menjelaskan tentang peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jika Badan Publik tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka bisa dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pahir Halim.

“Keterbukaan informasi ini sudah seharusnya dijadikan sebuah kebutuhan dalam pemerintahan, dan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengungkapkan, Badan Publik di Sulsel memiliki banyak aplikasi. Sayangnya, data yang dimuat di dalamnya tidak bersifat real time atau update.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Aryanto.

“Mendapatkan predikat Cukup Informatif itu tidak mudah. Perlu komitmen semua orang di jajaran dinas itu, kemudian bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” kata Fauziah Erwin, host diskusi sekaligus Komisioner KI Sulsel, yang disambut applaus peserta diskusi. (*)