Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara LSM KAPAK (Pemohon) melawan Otoritas Pelabuhan Utama (Termohon)
Nomor Register Sengketa : 007/IV/PSI/KI.SS-PS/2022
Kamis, 07 Juli 2022, bertempat di Kantor Gubernur, Gedung A Lantai V Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
Agenda : Sidang Pemeriksaan Awal
Ketua Majelis Komisioner (MK) : Benny Mansjur
Anggota MK : Khaerul Mannan
Anggota MK : Andi Tadampali
Panitera : Weni Sawitri
Pokok Permohonan:
Informasi Publik (Data) yang dimohonkan adalah mengenai kegiatan pengadaan Barang/Jasa Lingkup Kantor Otoritas Pelabuhan utama Makassar T.A. 2019, yakni:
1. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kantor Otoritas Pelabuhan utama Makassar T.A. 2021 dan T.A. 2022 beserta perubahannya (Jika ada perubahan);
2. Pekerjaan Pembangunan Bangunan OPerasional (MESS) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar yang dikerjakan oleh CV. INSAN CITA MANDIRI selaku rekanan (Kontraktor Pelaksana) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.444.000,- (APBN T.A. 2021)
3. Pekerjaan pemeliharaan Gedung kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 301.796.000,- (APBN T.A. 2021).
Informasi yang diminta Pemohon dalam bentuk Salinan (hardcopy), yakni :
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA MAKASSAR T.A. 2021 dan T.A. 2022 beserta Revisi/Perubahannya (Jika ada perubahan);
2. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut diatas;
3. Dokumen HPS dan data dasar penyusunannya pada paket pekerjaan konstruksi tersebut di atas;
4. Dokumen Spesifikasi Teknis dan dasar penyusunannya pada paket pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;
5. Dokumen DED (Detail Engineering Design) pada paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;
6. Dokumen BHAP (Berita Acara Hasil Pelangan) pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;
7. Dokumen Kontrak/Surat perjanjian Kerja dengan Pihak Rekanan (Penyedia) pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;
8. Dokumen Bobot/Kemajuan Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas, mulai bobot 30%, 50%, 70%, dan seterusnya hingga bobot 100%;
9. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan pada paket pekerjaan konstruksi tersebut di atas;
10. Dokumen pencairan atau pembayaran pelaksanaan pekerjaan mulai dari pencairan termin pertama (uang muka) hingga termin 100% pada paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas;
11. Gambar (Foto dokumentasi) pekerjaan, mulai foto MC – 0 hingga foto bobot berikutnya pada paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas.
Para Pihak sepakat untuk menempuh tahap Mediasi.
