Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!

KOMISI INFORMASI SULSEL SIDANGKAN SENGKETA INFORMASI DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA OTORITAS PELABUHAN MAKASSAR

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara LSM KAPAK (Pemohon) melawan Otoritas Pelabuhan Utama (Termohon)

Nomor Register Sengketa : 007/IV/PSI/KI.SS-PS/2022

Kamis, 07 Juli 2022, bertempat di Kantor Gubernur, Gedung A Lantai V Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan


Agenda : Sidang Pemeriksaan Awal

  

Ketua Majelis Komisioner (MK)  : Benny Mansjur

Anggota MK  : Khaerul Mannan

Anggota MK  : Andi Tadampali

Panitera : Weni Sawitri


Pokok Permohonan:


Informasi Publik (Data) yang dimohonkan adalah mengenai kegiatan pengadaan Barang/Jasa Lingkup Kantor Otoritas Pelabuhan utama Makassar T.A. 2019, yakni:

1. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kantor Otoritas Pelabuhan utama Makassar T.A. 2021 dan T.A. 2022 beserta perubahannya (Jika ada perubahan);

2. Pekerjaan Pembangunan Bangunan OPerasional (MESS) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar yang dikerjakan oleh CV. INSAN CITA MANDIRI selaku rekanan (Kontraktor Pelaksana) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.444.000,- (APBN T.A. 2021)

3. Pekerjaan pemeliharaan Gedung kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 301.796.000,- (APBN T.A. 2021).


Informasi yang diminta Pemohon dalam bentuk Salinan (hardcopy), yakni :

1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA MAKASSAR T.A. 2021 dan T.A. 2022 beserta Revisi/Perubahannya (Jika ada perubahan);

2. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut diatas;

3. Dokumen HPS dan data dasar penyusunannya pada paket pekerjaan konstruksi tersebut di atas;

4. Dokumen Spesifikasi Teknis dan dasar penyusunannya pada paket pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;

5. Dokumen DED (Detail Engineering Design) pada paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;

6. Dokumen BHAP (Berita Acara Hasil Pelangan) pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;

7. Dokumen Kontrak/Surat perjanjian Kerja dengan Pihak Rekanan (Penyedia) pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas;

8. Dokumen Bobot/Kemajuan Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut di atas, mulai bobot 30%, 50%, 70%, dan seterusnya hingga bobot 100%;

9. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan pada paket pekerjaan konstruksi tersebut di atas;

10. Dokumen pencairan atau pembayaran pelaksanaan pekerjaan mulai dari pencairan termin pertama (uang muka) hingga termin 100% pada paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas;

11. Gambar (Foto dokumentasi) pekerjaan, mulai foto MC – 0 hingga foto bobot berikutnya pada paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas.


Para Pihak sepakat untuk menempuh tahap Mediasi.