Pasal 3
(1)
Sekretariat Komisi Informasi Provinsi
Merupakan Lembaga Non siruktural yang berada Di Bawah Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik Dan Persandingan
(2) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Dipimpin Oleh Kepala Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas.
Pasal 4
(1) Susunan
organisasi Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Terdiri Atas :
a.
Kepala Sekretariat
b.
Urusan Umum, Terdiri Atas :
1.Sub
Urusan Administrasi Pengaduan, Dan
2.Sub
Urusan Program Dan Evaluasi
c.
Urusan Aministrasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa, Terdiri Atas :
1.Sub
Urusan Administrasi Pengaduan, Dan
2.Sub
Urusan Administrasi Penyelesaian Sengketa.
(1) Sekretariat
Komisi Informasi Provinsi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Ayat (1) Mempunyai
Tugas Memberikan Dukungan Administrasi.
(2) Sekretariat
Komisi Informasi Provinsi Mempunyai Tugas
a. Penyelenggaraan
Urusan Administrasi Komisi Informasi Provinsi
b. Penyelenggaraan
Urusan Keuangan Komisi Informasi Provinsi, Dan
c. Penyelenggaraan Tata Kelola Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi.
Pasal
6
Kepala Sekretariat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan, fasilitasi, pelayanan teknis operasional dan dukungan administratif, keuangan serta tata kelola kelembagaan kepala Komisi Informasi Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal
7
(1)
Urusan Umum mempunyai tugas pokok menyiapkan
bahan, fasilitasi, pelayanan teknis dan penyelenggaraan secara terpadu urusan
pelayanan administrasi umum.
(2) Sub Urusan Administrasi dan Keuangan mempunyai
tugas pokok membantu pelaksanaan tugas urusan umum khususnya dalam memfasilitai
Komisi Informasi Provinsi di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Sub Urusan Program dan Evaluasi mempunyai
tugas pokok membantu pelaksanaan tugas urusan umum dalam memfasilitasi Komisi
Informasi Provinsi dibidang administrasi program dan evaluasi.
Pasal
8
(1) Urusan Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan fasilitasi dan pelayanan teknis
urusan administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
(2) Sub Urusan Administrasi Penyelesaian Sengketa
mempunyai tugas pokok membantu pelakasanaan tugas urusan administrasi pengaduan
dan penyelesaian sengeketa berupa fasilitas Komisis Informasi Provinsi dalam
ueusan administrasi pengaduan.
(3) Sub Urusan Administrasi Penyelesaian Sengketa
mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas administrasi pengaduan
penyelesaian sengketa berupa fasilitas komisi informasi Provinsi urusan
administrasi penyelesaian sengketa informasi publik.
SUSUNAN SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROV. SULSEL
Nomor | NAMA | JABATAN |
1. | Yessi Yoanna Ariestiani, S.IP., M.AP. | Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan |
2. | Rachmawati Halik, S.H | Kepala Urusan Penyelesaian Sengeketa |
3 | Baya, SE | Kepala Urusan Umum dan Keuangan |